Peserta
- ASTTA:
- Ryan Fadhilah Hadi
- M Fazlur Rahman
- Eko Rahardjo
- Seno Sahisnu
- Kominfo:
- Fauzan Riyadhani
- Gerson Damanik
- Indra Utama
- M Arief Nugroho
- dll.
Waktu & Tempat
Tanggal : 24 November 2021
Waktu : 10.00 WIB
Media : Offline & Zoom Meeting
Risalah
- Pada dasarnya Rancangan Keputusan Menteri (RKM) yg disusun merupakan turunan dari aturan2 Kominfo sebelumnya termasuk PM Kominfo No. 1 Tahun 2019 & Perdirjen SDPPI No. 161 Tahun 2019 yang mana secara tidak langsung sudah mengatur penggunaan frekuensi & perangkat komunikasi kendali drone
- ASTTA coba sampaikan kembali tanggapan formal dari ASTTA ke forum, utamanya menyampaikan data & fakta di lapangan sekaligus memberikan saran khususnya terkait waktu efektif RKM (jika sudah jadi KM) serta mekanisme pengecualian (agar bisa gunakan frekuensi & daya di luar yg diatur di RKM tersebut).
- ASTTA juga sampaikan mengenai data & fakta di lapangan serta mengusulkan agar frekuensi 433 MHz juga dibuka oleh Kominfo untuk digunakan pada perangkat komunikasi drone.
- Diskusi berlangsung cukup panjang dengan kesimpulan sebagai berikut:
- waktu transisi tidak dapat diberikan karena RKM ini merupakan turunan dari aturan eksisting (Perdirjen SDPPI No. 161 Tahun 2019), yang di mana aturan tersebut sudah terbit sejak 2 tahun lalu, sehingga masa transisi sudah dianggap berjalan sejak aturan tersebut terbit (~ 2 tahun)
- pengecualian (exemption) seperti di aturan Kemenhub, berupa penggunaan frekuensi/ daya di luar yang diatur di RKM pada geografis tertentu (misal penggunaan 900 MHz di kebun sawit) juga tidak dapat diakomodir dikarenakan sifat frekuensi yang tidak dapat dibendung secara geografis. Ditambah lagi, Kominfo hanya mensertifikasi perangkatnya dan tidak menyediakan mekanisme perizinan penggunaan frekuensinya. Jadi, mereka tidak bisa mengontrol penggunaan drone ketika sertifikat perangkat sudah keluar.
- frekuensi 433 MHz saat ini belum dapat digunakan untuk drone mengacu ke PM Kominfo No. 1 Tahun 2019. Namun Perdirjen SDPPI No. 161 Tahun 2019 memperbolehkan dengan batasan daya 10 mW. Mungkin nantinya akan diperbolehkan kalau keluar revisi PM tersebut.
- frekuensi 900 MHz sama sekali tidak diperbolehkan untuk digunakan karena merupakan frekuensi GSM, kecuali 920-923 MHz 10 mW yang diperuntukkan untuk LoRaWAN sesuai PM & Perdirjen eksisting.
- latar belakang RKM ini muncul karena ada permintaan mendesak dari Dirjen, sehingga tim penyusun hanya memasukkan 2.4 GHz dan 5.8 GHz yang memang sudah diatur sesuai PM & Perdirjen eksisting.
- mekanisme penyusunan RKM tersebut sudah lumayan panjang, setidaknya 1 tahun terakhir, dan sudah pernah mengundang banyak pihak diantaranya kampus (ITB), asosiasi (APDI), dan beberapa vendor, sehingga menurut mereka RKM yg ada saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan di industri, walaupun mereka mengakui seharusnya lebih banyak melibatkan ASTTA karena ternyata data & fakta yang belum tersampaikan oleh narasumber yang pernah mereka undang.
- Kominfo juga terima tanggapan dari APDI namun sarannya berbeda. APDI hanya meminta agar Kominfo membuka ruang untuk daya di atas 200 mW, namun hal ini juga tidak bisa diakomodir karena PM & Perdirjen eksisting.
- Kominfo share bahwa selama ini mereka sudah lakukan uji & sertifikasi beberapa merk drone sehingga mereka beranggapan merk drone yang lain juga seharusnya bisa mengikuti. Detail mekanisme uji & sertifikasi perangkat di Balai Uji Kominfo bisa dicari di internet.
- saat ini mereka sedang proses revisi PM Kominfo No. 1 tahun 2019 dengan harapan agar dapat mengakomodir hal-hal baru seperti 5G, IOT, termasuk drone. Mereka akan undang kita lebih lanjut untuk bicarakan ini, termasuk juga potensi penggunaan frekuensi di luar 2.4 GHz dan 5.8 GHz.
- Kominfo sangat mengapresiasi tanggapan & masukan dari ASTTA dan berharap kontribusi kita kedepannya baik dalam hal melakukan pendataan, membantu sosialisasi aturan kominfo kepada anggota, serta terlibat dalam diskusi di Kominfo khususnya nanti terkait revisi PM Kominfo No. 1 Tahun 2019.
Referensi
- Tanggapan (PDF | Website)
- Rancangan Keputusan Menteri
- PM Kominfo No. 1 Tahun 2019
- Perdirjen SDPPI No. 161 Tahun 2019