Narasumber
- Pusat P3DN Kemenperin
- Ketua ASTTA
- PT Surveyor Indonesia (Persero)
Waktu & Tempat
Tanggal : 24 November 2022
Waktu : 09.30 WIB
Media : Offline & Zoom Meeting
Offline : Hotel Mercure City Center, Bandung
Risalah
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan topik yang sedang hangat dibahas di Indonesia. Hal ini sesuai dengan himbaukan Presiden Republik Indonesia dan diperkuat dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Perceptan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kebijakan Skema Perhitungan TKDN Drone untuk Mendukung Rantai Pasok Industri Dirgantara dan Pemenuhan Kebutuhan Drone di Dalam Negeri” yang diselenggarakan pada tanggal 24 November 2022 lalu di Hotel Mercure City Center, Bandung, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dari Kementrian Perindustrian Republik Indonesia mengundang ASTTA dan beberapa perwakilan perusahaan industri drone Indonesia untuk merumuskan tata cara perhitungan TKDN yang dapat mengakomodir industri drone secara khusus.
Hal ini merupakan inisiatif yang sangat baik dari direktorat ILMATE, mengingat karakter industri drone yang sarat akan riset dan pengembangan serta teknologi tinggi belum dapat diakomodir secara maksimal pada tata cara perhitungan TKDN yang bersifat umum berdasarkan Permenperin No. 16 Tahun 2011. Selain itu drone saat ini merupakan salah satu teknologi dengan pemanfaatan yang semakin luas, dari sektor perkebunan, pengawasan, hingga keamanan. Dengan perumusan TKDN yang lebih tepat, diharapkan produk dan jasa industri drone lokal dapat lebih mudah diserap pasar dalam negeri melalui platform E-Katalog pemerintah.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua bidang External ASSTA memaparkan profil industri drone lokal dan potensi pasar industri drone di Indonesia. Drone yang dimaksud bukan hanya drone dengan konfigurasi pesawat tanpa awak, namun juga termasuk drone yang dapat beroperasi di darat, permukaan air, hingga bawah laut. Berdasarkan data yang diperoleh dari opentender.net, pada tahun 2015 sampai November 2016 terdapat total pengadaan barang dan jasa pemerintah terkait drone dengan nilai 1.5 triliun rupiah. Sedangkan total nilai potensi belanja drone dari berbagai platform e-commerce Indonesia mencapai kurang lebih 220 miliar rupiah. Hal ini tentu saja merupakan peluang besar bagi industri drone lokal yang saat ini diperkiraan terdapat sebanyak 104 perusahaan lebih, yang sebagian besar masih tergolong UMKM.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang memaparkan regulasi terkait peninggkatan penggunaan produk dalam negeri, dan perwakilan PT Surveyor Indonesia (Persero) yang menjabarkan tata cara self assessment TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) untuk pengajuan sertifikasi TKDN. Bapak Andi Komara selaku Kepala Seksi Sumber Daya Industri dan Sarana Prasarana Industri Direktorat ILMATE berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan yang membangun dalam penyusunan regulasi dan kebijakan khusus yang dapat meningkatkan potensi industri drone lokal di Indonesia.
Referensi
- Indonesia Industry Landscape & Market Opportunity
Ketua ASTTA - Regulasi Terkait P3DN
Pusat P3DN Kemenperin - Sosialisasi Tata Cara Self Assessment TKDN & BMP
PT Surveyor Indonesia (Persero)